free web page counters

Wacana Komdigi Untuk Ponsel ‘Second’, Harus Balik Nama Dahulu Sebelum Dijual

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Bisnis barang tangan kedua atau second tidak dipungkiri begitu menjamur di Indonesia, terutama untuk Ponsel yang kini menjadi komoditi sehari-hari masyarakat. Bisnis yang tidak memerlukan lokasi usaha ini dapat dilakukan oleh siapa saja bahkan para remaja sekalipun.

Terkait maraknya fenomena jual beli ponsel bekas atau second tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki sebuah wacana yang menarik yaitu proses Balik Nama layaknya kendaraan pribadi. Berikut ini penjelasan selengkapnya.


Wacana Mekanisme Balik Nama Pada Jual Beli Ponsel Bekas dari Komdigi

Jual Beli Ponsel Bekas PricebookJual Beli Ponsel Bekas | Pricebook

Mengutip laporan dari laman Inilah.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap wacana aturan baru jual beli ponsel bekas yang menyerupai mekanisme transaksi kendaraan second, yakni adanya kewajiban balik nama kepemilikan.

Menurut Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan, wacana tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan mendukung layanan pemblokiran IMEI ponsel hilang atau dicuri.

“HP second (ponsel bekas) itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujarnya dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di ITB 29 September kemarin.

Perlu Dikaji Lebih Lanjut Sebelum Diujicoba

Adis Alifiawan Komdigi | GamebrotttAdis Alifiawan Komdigi | Gamebrottt

Lebih lanjut, Adis menjelaskan jika wacana balik nama ponsel bekas berkaitan dengan rencana layanan blokir IMEI. Jika wacana ini dapat direalisasikan, skema blokir IMEI nantinya menjadi bersifat opsional dan dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel. Prosesnya, pemilik mendaftarkan perangkat secara online untuk diverifikasi. Jika valid, perangkat masuk dalam daftar layanan blokir IMEI hilang/curian.

Ketika ponsel berpindah tangan secara sah melalui transaksi jual beli, pemilik lama cukup melakukan unreg layanan blokir. Setelah itu, pemilik baru bisa mendaftarkan ulang perangkat atas namanya.

Saat ini. Layanan blokir IMEI untuk ponsel yang hilang/dicuri masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Nantinya, implementasi tersebut akan mereka lakukan secara bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis dipastikan matang.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat ineligible tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,”